Blogku, Duniaku
Klik iklan untuk menghilangkan

Rabu, 26 Oktober 2011

Bab IX Pendidikan dan Pembangunan

0 comments
Pendidikan menduduki posisi sentral dalam pembangunan karena sasarannya adalah peningkatan kualitas SDM. Oleh karena itu, pendidikan juga merupakan alur tengah pembangunan dari seluruh sektor pembangunan. Bab ini akan membahas mengenai esensi pendidikan dan pembangunan, titik temu antar keduanya, peranan pendidikan dalam pembangunan, khususnya pembangunan sistem pendidikan nasional.  
A.    ESENSI PENDIDIKAN DAN PEMBANGUNAN SERTA TITIK TEMUNYA
Status pendidikan dan pembangunan masing-masing dalam esensi pembangunan serta antara keduanya
1.     Pendidikan merupakan usaha ke dalam diri manusia sedangkan pembangunan merupakan usaha keluar dalam diri manusia.
2.     Pendidikan menghasilkan sumber daya tenaga yang menunjang pembangunan dan hasil pembangunan dapat menunjang pendidikan (pembinaan, penyediaan saran, dan seterusnya)
B.    SUMBANGAN PENDIDIKAN PADA PEMBANGUNAN
Sumbangan pendidikan terhadap pembangunan dapat dilihat dari berbagai segi, diantaranya, segi sasaran, lingkungan, jenjang pendidikan, dan pembidangan kerja..
1.     Segi Sasaran Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar yang ditujukan kepada peserta didik agar menjadi manusia yang berkepribadian kuat dan utuh serta bermoral tinggi. Jadi tujuan citra manusia yang dapat menjadi sumber daya pembangunan yang manusiawi.
2.     Segi Lingkungan Pendidikan
Klasifikasi ini menunjukkan peran pendidikan dalam berbagai lingkungan atau sistem. Lingkungan keluarga(pendidikan informal), lingkungan sekolah (pendidikan formal), lingkungan masyarakat (pendidikan nonformal), ataupun dalam sistem pendidikan prajabatan dan dalam jabatan.


3.     Segi Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan meliputi pendidikan dasar (basic education), pndidikan lanjutan, menengah, dan pendidikan tinggi.
4.     Segi Pembidangan Kerja atau Sektor Kehidupan
Pembidangan kerja menurut sektor kehidupan meliputi bidang ekonomi, hukum, sosial politik, keuangan, perhubungan, komunikasi, pertanian, pertambangan, pertahanan, dan l;ain-lain.
C.    PEMBANGUNAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bagian ini akan mengemukakan dua hal yaitu mengapa sistem pendidikan harus dibangun dan wujud sisdiknas..
1.     Mengapa Sistem Pendidikan Harus Dibangun
Sistem pendidikan perlu dibangun agar dapat memenuhi kebutuhan manusia. Manusia cenderung berupaya untuk mendekatkan dirinya pada kesempurnaan, untuk itu perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, termasuk sistem pendidikan.
Selain itu, pengalaman manusia juga berkembang. Itulah sebabnya mengapa sistem pendidikan sebagai sarana yang menghantar manusia untuk menemukan jawaban atas teka teki mengenai dirinya, juga selalu disempurnakan.
2.     Wujud Pembangunan Sistem Pendidikan
Secara makro, sistem pendidikan meliputi banyak aspek yang satu sama lain saling terkait, yaitu aspek filosofis dan keilmuan, yuridis, struktur, dan kurikulum
a.   Hubungan Antar Aspek-aspek
Aspek filosofis keilmuan dan yuridis menjadi landasan bagi aspek-aspek yang lain, karena memberikan arah pada aspek-aspek lainnya. Meskipun aspek filosofis menjadi landasan, tetapi tidak harus diartikan bahwa setiap terjadi perubahan filosofis dan yuridis harus diikuti dengan perubahan aspek-aspek yang lain secara total.
b.   Aspek Filosofis dan Keilmuan
Aspek filosofis berupa penggarapan tujuan nasioanal pendidikan. Rumusan tujuan pendidikan nasional  yang etntunya memberikan peluang bagi pengembanga hakikat manusia yang kodrati yang berartipula bersifat wajar. Bagi kita pengembangan sifat kodrati manusia itu pararel dengan jiwa Pancasila.

c.   ­­Aspek Yuridis
UUD 1945 sebagai landasan hukum pendidikan sifatnya relatif tetap. Beberapa pasal yang melandasi pendidikan sifatnya eksplisit (pasal 31 ayat (1) dan (2); pasal (32)) maupun yang implisit (pasal 27 ayat (1) dan (2); pasal (34)).
Pasal pasal tersebut sifatnya masih sangat global dan perlu dijabarkan lebih rinci kedalam UU Pendidikan seperti UU Pendidikan No. 4 Tahun 1950, UU Pendidikan No. 12 Tahun 1954 dan disempurnakan lagi oleh UU RI No. 2 Tahun 1989.
d.   Aspek Struktur
Aspek struktur pembangunan sistem pendidikan berperan pada upaya pembenahan struktur pembangunan pendidikan yang mencakup jenjang dan jenis pendidikan, lama  waktu belajar dari jenjang yang satu ke jenjang yang lai, sebagai akibat dari perkembangan sosial budaya dan politik.
e.   Aspek Kurikulum
Kurikulum merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Tujuan kurikuler berubah, maka kurikulum berubah pula. Perubahan tersebut dapat berupa materinya, orientasinya,pendekatannya maupun metodenya.

Bab VIII Sistem Pendidikan Nasional

0 comments
Setiap bangsa memiliki sitem pendidikan nasional. Pendidikan nasional masing masing bangsa berdasarkan pada jiwa dan kepribadia kebudayaannya. Sistem pendidikan di Indonesia disusun berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945. Bab VIII ini akan membahas mengenai jalur, jenjang, dan jenis program sistem pendidikan nasional, pengelolaan jalur pendidikan persekolahan dan jalur pendidikan luar sekolah, serta upaya pembaruan sistem pendidikan Nasional.
A.    KELEMBAGAAN, PROGRAM, DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
1.     Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan UU RI No.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program pendidikan.
a.   Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan sisdinas dilaksanakan melalui dua jarur yaitu jalur pendidikan sekolah(pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pndidikan tinggi), dan pendidikan luar sekolah atau PLS.
b.   Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran(UU RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5).
Jalur Pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinngi.
2.     Program dan Pengelolaan Pendidikan
a.   Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya (UU RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5 No. 2)
Program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas :
·       pendidikan umum(SD, SMP, SMA, dan Universitas);
·       pendidikan kejuruan(STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA)
·       Pendidikan Luar Biasa (SDLB, SGPLB)
·       Pendidikan Kedinasan (SPK,APDN,STAN, STPDN)
·       Pendidikan Keagamaan(PGAN, IAIN, Theologia,IHD)
b.   Kurikulum Program Pendidikan
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah perangkat atau rencana yang disusun untuk mencapai tuuan pendidikan. Dalam hal ini, kurikulum mencakup dua aspek yaitu aspek kesatuan nasional, dan aspek lokal
B.    UPAYA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
1.     Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan
Pembaruan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum, perangkat penunjangnya, struktur prndidikan, dan tenaga kependidikan.
a.   Pembaruan Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan hukum yang mendasari semua kegiatan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan dan ketenagaan.
Sejak kemerdekaan pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan sistem pendidikan nasional melalui peraturan pemerintah dan undang undang sisdiknas. Dan revisi itu akan terus dilakukan sejalan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan.
b.   Pembaruan Kurikulum
Pembaruan kurikulum dapat dilihat dari segi orientasinya, strategi, isi/program, dan metodenya. Seperti kurikulum 1975/1976, 1984, 1992, 1994, 1999, 2004 (KBK), dan yang terakhir adalah kurikulum 2006.
c.   Pembaruan Pola dan Masa Studi
Pembaruan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada satuan pendidikan.
d.   Pembaruan Tenaga Pendidikan
Yang dimaksud tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2.     Dasar dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional
Dasar dan aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang menjadi dasar, acuan, serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, seperti pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Organik Pendidikan, Perpu, dan lain-lain.
older post